Tahun 2012 GBPNS yang sudah
lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing
tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Inpassing adalah proses penyetaraan
kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS)
dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk
tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan
yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas
Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka
Kreditnya.