Berdasarkan surat Kepala Badan PSDMP dan
PMP nomor 12405/J1/LL/2012, tanggal 19 Maret 2012, yang ditujukan kepada
Kepala LPMP seluruh Indonesia, bahwa berkaitan dengan program
pemutakhiran data NUPTK, Badan PSDMP dan PMP mengambil kebijakan:
- Transaksi data berupa perbaikan dan penambahan data ke server pusat di nonaktifkan selama bulan April 2012.
- Pengajuan NUPTK tahun 2012, dilakukan dalam dua periode:
- Periode I. Untuk pengajuan NUPTK yang masuk sampai dengan 30 Maret 2012, akan diproses pada April 2012.
- Periode II. Pengajuan NUPTK baru dilayani pada 1 – 30 Agustus 2012, dan akan diproses pada September 2012.
0 komentar:
Posting Komentar