Mulai 2012, data pokok pendidikan
(dapodik) dikelola oleh PDSP. Dapodik ini meliputi data sekolah, PTK,
dan siswa. Operator sekolah yang pernah ada, sekarang tidak berlaku dan
harus mendaftar baru dengan ketentuan baru.
Operator adalah petugas pendataan yang
diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti
input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah
data.
Operator sekolah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan.
Dan, usulan operator, dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Syarat dan prosedur lengkap pendaftaran dapat dilihat pada uraian di
bawah ini.